Beranda | Artikel
Hakikat dan Makna Zakat dalam Islam
3 hari lalu

Hakikat dan Makna Zakat dalam Islam ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 10 Dzulqa’dah 1447 H / 27 April 2026 M.

Kajian Tentang Fikih Ziarah Kubur dan Hakikat Bekal Akhirat

Zakat mampu mengembangkan harta seseorang dan mendatangkan manfaat pertambahan, baik secara makna maupun hakikat. Pertambahan secara makna berarti harta yang telah dikeluarkan zakatnya akan memiliki sisa manfaat yang lebih banyak dan lebih berdaya guna bagi pemiliknya. Adapun pertambahan secara hakikat adalah janji Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk membalas harta yang dikeluarkan tersebut dengan tambahan yang lebih banyak seiring berjalannya waktu. 

Keberkahan dan Kebersihan Harta

Zakat mendatangkan keberkahan yang meningkat pada harta pemiliknya sehingga menjadi wasilah datangnya banyak kebaikan. Dari sisi kebaikan, harta yang telah dizakati menjadi harta yang murni karena tidak lagi tercampur dengan hak orang lain. Setiap muslim harus menyadari bahwa terdapat hak bagi fakir miskin dan golongan penerima zakat lainnya pada harta yang telah mencapai nishab. 

Pengeluaran bagian tersebut menjadikan sisa harta yang dimiliki menjadi bersih. Zakat berfungsi membersihkan harta dari hak-hak yang bukan milik si pemilik harta.

Pembersihan Hati dari Cinta Dunia

Pengeluaran bagian tersebut menjadikan sisa harta yang dimiliki menjadi bersih. Zakat berfungsi membersihkan harta dari hak-hak yang bukan milik si pemilik harta. Sebagian ulama menjelaskan bahwa zakat tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga membersihkan hati orang yang menunaikannya. Menunaikan zakat merupakan bukti kebersihan hati dari kecintaan yang berlebihan terhadap dunia (hubbud dunya). Sifat mencintai harta adalah karakter dasar manusia yang disebutkan di dalam Al-Qur’an:

وَإِنَّهُ لِحُبِّ الْخَيْرِ لَشَدِيدٌ

“Dan sesungguhnya cintanya kepada harta benar-benar berlebihan.” (QS. Al-‘Adiyat [100]: 8)

Dengan menunaikan zakat, seorang hamba berusaha mematahkan belenggu ketamakan tersebut dan menyucikan jiwanya. Hati yang bersih akan lebih mudah diarahkan untuk ketaatan dan menjauhkan diri dari sifat kikir, sehingga zakat menjadi instrumen penting dalam pembentukan karakter seorang mukmin yang bertakwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla.

Seseorang yang menunaikan zakat akan berkurang kecintaannya terhadap dunia. Hal ini menandakan jiwa yang lebih bersih karena dijauhkan dari sifat materialistis yang berlebihan. Kesediaan mengeluarkan sebagian harta untuk zakat merupakan bukti nyata dari kebersihan hati, sebab jika jiwa terlalu terpikat pada dunia, seseorang akan merasa berat dan pelit untuk berbagi. Seluruh makna bahasa yang terkandung dalam kata zakat, seperti berkembang, bersih, dan berkah, memiliki hakikat yang nyata dalam ibadah tersebut.

Definisi Zakat Secara Syariat

Terdapat dua sudut pandang dalam mendefinisikan zakat secara istilah atau syariat. Sudut pandang pertama berfokus pada harta yang dikeluarkan, sedangkan sudut pandang kedua berfokus pada perbuatan orang yang menunaikannya.

1. Zakat sebagai Objek Harta (Sudut pandang harta yang dikeluarkan)

Jika dilihat dari wujud hartanya, zakat didefinisikan sebagai kadar tertentu dari jenis harta tertentu, yang dikeluarkan pada waktu yang telah ditentukan, dan diberikan kepada pihak-pihak yang telah ditentukan pula. Definisi ini menitikberatkan pada aspek teknis mengenai apa, kapan, dan kepada siapa harta tersebut diserahkan. 

2. Zakat sebagai Aktivitas Ibadah (Sudut pandang perbuatan orang yang menunaikannya)

Jika dilihat dari sisi perbuatan mukallaf, zakat adalah aktivitas beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan mengeluarkan kadar tertentu dari harta jenis tertentu pada waktu tertentu, untuk diserahkan kepada pihak-pihak yang berhak. Definisi ini menekankan unsur ketaatan dan penghambaan diri kepada Allah ‘Azza wa Jalla melalui tindakan sosial-finansial. Kedua definisi tersebut benar dan saling melengkapi karena zakat memang mencakup bendanya (harta) sekaligus tindakannya (ibadah). Penekanan pada waktu dan kadar tertentu menunjukkan bahwa zakat bukanlah sedekah sukarela, melainkan kewajiban yang memiliki aturan baku dalam Al-Qur’an dan hadits.

Hukum dan Kedudukan Zakat dalam Syariat

Zakat hukumnya adalah fardu ‘ain bagi setiap orang yang telah memenuhi syarat wajibnya. Kewajiban ini telah ditetapkan berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an, sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, serta kesepakatan para ulama (ijma). Di dalam Al-Qur’an, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka.” (QS. At-Taubah [9]: 103)

Penggunaan kata “sedekah” dalam konteks ayat ini merujuk pada sedekah wajib, yaitu zakat. Hal ini dikarenakan adanya perintah (amr) untuk mengambil harta tersebut, dan pada dasarnya setiap perintah dalam Al-Qur’an menunjukkan hukum wajib.

Zakat sebagai Sedekah yang Paling Utama

Penting untuk dipahami bahwa Al-Qur’an sering menggunakan kata sedekah untuk menyebut zakat. Kekeliruan dalam memahami pemilihan kata ini terkadang membuat sebagian orang menganggap bahwa Al-Qur’an tidak mempopulerkan istilah zakat. Padahal, zakat adalah sedekah yang paling tinggi tingkatannya karena diwajibkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan merupakan salah satu dari rukun Islam.

Zakat disebut sedekah karena ibadah ini merupakan bukti kejujuran iman seseorang. Karena kedudukannya yang sangat mulia, zakat sering disandingkan dengan shalat di dalam banyak ayat. Perintah untuk mengambil zakat menunjukkan bahwa harta tersebut wajib dikeluarkan, dan bagi petugas yang berwenang, wajib pula untuk memungutnya dari orang-orang yang telah memenuhi kriteria.

Penyandingan Shalat dan Zakat dalam Al-Qur’an

Dalil lain yang menegaskan bahwa zakat adalah fardu ‘ain bagi setiap individu muslim yang mampu adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ

“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.” (QS. Al-Baqarah [2]: 43)

Allah Subhanahu wa Ta’ala menyandingkan perintah shalat dengan perintah zakat dalam 82 ayat di dalam Al-Qur’an. Fakta ini merupakan bantahan telak bagi pihak yang beranggapan bahwa Al-Qur’an tidak memopulerkan istilah zakat melainkan sedekah. Frekuensi penyebutan zakat yang disandingkan dengan shalat dalam puluhan ayat menunjukkan betapa tingginya kedudukan ibadah ini dalam syariat Islam.

Zakat adalah kewajiban yang dibebankan kepada setiap orang yang telah memenuhi syarat. Kelalaian dalam menunaikan kewajiban ini mendatangkan ancaman yang sangat berat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. Pada hari ketika emas dan perak itu dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu disetrika dahi, lambung, dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.`” (QS. At-Taubah [9]: 34-35)

Definisi Harta Simpanan

Berdasarkan keterangan sahih dari sahabat Ibnu Umar dan Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, harta yang telah ditunaikan zakatnya tidak lagi dikategorikan sebagai kanz (harta simpanan yang terlarang). Ancaman dalam ayat tersebut hanya berlaku bagi harta yang tidak dikeluarkan zakatnya. Adanya ancaman yang pedih menunjukkan bahwa menunaikan zakat merupakan suatu keharusan yang tidak boleh ditinggalkan oleh setiap muslim yang mampu.

Dalil Kewajiban Zakat dalam Hadits

Terdapat banyak hadits yang menjelaskan kewajiban zakat, di antaranya adalah hadits dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman, beliau memberikan instruksi dakwah yang sistematis:

إِنَّكَ تَأْتِي قَوْمًا مِن أَهْلَ كِتَابٍ، فَادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ، فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ 

“Sesungguhnya engkau akan mendatangi suatu kaum dari Ahli Kitab. Maka ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi kecuali Allah dan sesungguhnya aku adalah utusan Allah. Jika mereka telah menaati hal itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah ‘Azza wa Jalla telah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu dalam sehari semalam.” (HR. Bukhari)

Apabila suatu kaum telah menaati ajakan untuk bertauhid dan mendirikan shalat, maka langkah selanjutnya adalah memberitahukan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan zakat atas harta mereka. Dalam hal ini, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menggunakan kata “sedekah” untuk merujuk pada zakat. Hal tersebut dikarenakan zakat pada hakikatnya adalah sedekah yang paling utama dan hukumnya wajib karena merupakan salah satu rukun Islam. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

“Maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan zakat pada harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” (HR. Bukhari)

Ketentuan ini berbeda dengan sedekah-sedekah lainnya yang bersifat sunnah.  Dalam menunaikan tugas mengambil zakat, seorang petugas dilarang mengambil harta yang paling berharga atau yang paling berkualitas tinggi milik wajib zakat. Sebagai contoh, dalam zakat ternak kambing, harta yang diambil haruslah yang berkualitas pertengahan. Petugas tidak boleh mengambil hewan yang cacat, namun tidak pula diperkenankan mengambil yang terbaik (karaim amwalihim) agar pemilik harta tidak merasa dirugikan atau kehilangan keikhlasan.

Mengambil harta melebihi kewajiban atau mengambil yang paling bagus kualitasnya termasuk dalam tindakan kezaliman. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan peringatan keras kepada Muadz bin Jabal:

فَإِيَّاكَ وَكَرَائِمَ أَمْوَالِهِمْ وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ

“Jauhkanlah dirimu dari mengambil harta terbaik mereka dan takutlah kamu akan doa orang yang terzalimi, karena sesungguhnya tidak ada penghalang antara doanya dengan Allah.” (HR. Bukhari)

Doa orang yang terzalimi sangat mustajab karena Allah Subhanahu wa Ta’ala akan langsung mengijabahinya tanpa ada hijab atau penghalang. Oleh karena itu, pengambilan zakat harus dilakukan dengan adil sesuai syarat yang telah ditentukan.

Kesepakatan Ulama tentang Wajibnya Zakat

Para ulama telah mencapai ijma atau kesepakatan bulat mengenai wajibnya zakat. Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama sejak zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hingga saat ini. Jika terdapat pihak yang mengingkari kewajiban zakat, maka pihak tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai ulama, sehingga pendapatnya tidak dianggap dalam timbangan syariat.

Dalam masalah kesepakatan agama (ijma), yang menjadi tolok ukur hanyalah pendapat para ulama. Pendapat orang awam yang menyelisihi kewajiban-kewajiban mendasar seperti shalat, zakat, atau larangan penggunaan sutra bagi laki-laki, tidak dapat merusak validitas ijma yang telah ada. 

Kedudukan Zakat sebagai Pilar Islam

Zakat memiliki kedudukan yang sangat tinggi di dalam Islam. Ibadah ini bukan sekadar amalan biasa, melainkan salah satu rukun, pilar, dan tiang agama yang sangat istimewa. Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak mewajibkan sesuatu kepada hamba-Nya kecuali terdapat maslahat yang sangat besar di dalamnya, terlebih lagi ketika perkara tersebut dijadikan sebagai rukun Islam. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Islam dibangun di atas lima perkara: persaksian bahwa tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah, dan puasa Ramadan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Zakat menempati urutan ketiga setelah syahadat dan shalat, yang menunjukkan betapa pentingnya peran ibadah harta ini dalam bangunan Islam.

Baiat Sahabat dan Makna Nasihat bagi Muslim

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengambil janji setia atau baiat dari para sahabat untuk senantiasa menunaikan zakat. Sahabat Jarir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu menyatakan:

بَايَعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى إِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالنُّصْحِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ

“Aku membaiat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan memberi nasihat kepada setiap muslim.” (HR. Bukhari)

Makna nasihat dalam hadits tersebut merujuk pada pengertian bahasa Arab yang berarti menginginkan atau memberikan kebaikan kepada orang lain. Hal ini tidak hanya terbatas pada kata-kata seperti dalam bahasa Indonesia, tetapi mencakup lisan maupun perbuatan. Memberi nasihat berarti memberikan solusi, mengingatkan dalam kebenaran, serta membantu dengan tenaga tanpa menipu atau menzalimi saudara sesama muslim. Prinsip ini sejalan dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

الدِّينُ النَّصِيحَةُ

“Agama adalah nasihat.” (HR. Muslim)

Agama ini tegak di atas prinsip memberikan kebaikan kepada orang lain, baik melalui lisan maupun tindakan fisik.

Ketegasan terhadap Penentang Zakat

Kedudukan zakat yang sangat tinggi di dalam Islam ditunjukkan dengan adanya perintah untuk memerangi kaum yang menolak menunaikan zakat. Jika terdapat sekelompok kaum muslimin di suatu daerah yang memiliki kewajiban zakat namun enggan menunaikannya, maka pemimpin diperintahkan untuk mengambil tindakan tegas. Kedudukan zakat yang sangat tinggi di dalam Islam ditunjukkan dengan adanya perintah memerangi kelompok yang enggan menunaikannya, meskipun mereka mengaku sebagai muslim. Ketegasan ini menunjukkan bahwa zakat merupakan pilar yang tidak dapat dipisahkan dari bangunan Islam. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ، وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ

“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat.” (HR. Bukhari)

Sejarah mencatat bahwa pada masa Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, terdapat sebagian kelompok kaum muslimin yang menolak menunaikan zakat setelah wafatnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu mengambil keputusan untuk memerangi mereka. Ketika keputusan tersebut dipertanyakan, Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu menegaskan komitmennya untuk memerangi siapapun yang membedakan antara kewajiban shalat dan zakat. Sebagaimana orang yang meninggalkan shalat berhak diperangi, demikian pula bagi mereka yang tidak menunaikan zakatnya berdasarkan perintah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Keutamaan Ibadah Zakat sebagai Sifat Ahli Surga

Ibadah zakat memiliki banyak keutamaan yang disebutkan di dalam Al-Qur’an dan hadits. Salah satu keutamaan yang paling menonjol adalah menunaikan zakat merupakan ciri khas penduduk surga. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman mengenai sifat orang-orang yang bertakwa:

إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي جَنَّاتٍ وَعُيُونٍ آخِذِينَ مَا آتَاهُمْ رَبُّهُمْ ۚ إِنَّهُمْ كَانُوا قَبْلَ ذَٰلِكَ مُحْسِنِينَ كَانُوا قَلِيلًا مِّنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

“Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada di dalam taman-taman (surga) dan mata air, mereka mengambil apa yang diberikan Tuhan kepada mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu (di dunia) adalah orang-orang yang berbuat baik. Mereka sedikit sekali tidur pada waktu malam; dan pada akhir malam mereka memohon ampunan (kepada Allah). Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta.” (QS. Adz-Dzariyat [51]: 15–19)

Kewajiban utama yang dimaksud dalam ayat “hak pada harta benda mereka” adalah ibadah zakat. Oleh karena itu, menunaikan zakat secara konsisten merupakan jalan menuju surga Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Zakat sebagai Karakter Mukmin yang Dirahmati

Selain sebagai ciri ahli surga, menunaikan zakat juga menjadi sifat menonjol dari orang-orang mukmin yang berhak mendapatkan rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Karakteristik orang-orang mukmin yang mendapatkan rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala disebutkan di dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 71. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ أُولَٰئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ

“Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah.” (QS. At-Taubah [9]: 71)

Kaum mukminin adalah pelindung dan teman setia bagi sesamanya. Mereka senantiasa menegakkan shalat, menunaikan zakat, serta taat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya. Atas dasar ketaatan itulah, Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kasih sayang dan rahmat-Nya kepada mereka.

Zakat Mengembangkan Harta dan Pahala

Ibadah zakat mampu mengembangkan harta seseorang. Allah Subhanahu wa Ta’ala menegaskan hal ini dalam Al-Qur’an:

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.” (QS. Al-Baqarah [2]: 276)

Zakat merupakan kategori sedekah yang paling tinggi tingkatannya karena merupakan salah satu rukun Islam. Dengan menunaikan zakat, harta seseorang akan dikembangkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Mengenai hal ini, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda bahwa barang siapa bersedekah meski hanya sebanding dengan sebutir kurma dari hasil usaha yang baik dan Allah tidak menerima kecuali yang baik maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menerimanya dengan tangan kanan-Nya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala kemudian merawat sedekah tersebut sebagaimana seseorang merawat anak kudanya hingga tumbuh besar. Sedekah yang semula hanya sebutir kurma akan membesar di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala hingga sebesar gunung. (HR. Bukhari dan Muslim)

Pengembangan harta ini memiliki dua makna. Pertama, mengembangkan hakikat hartanya sehingga bertambah banyak secara nyata. Kedua, mengembangkan pahalanya menjadi sangat besar di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Oleh karena itu, setiap muslim hendaknya bersemangat dalam menunaikan kewajiban zakat.

Zakat sebagai Sebab Turunnya Kebaikan

Menunaikan zakat merupakan sebab turunnya berbagai kebaikan. Sebaliknya, enggan menunaikan zakat dapat menjerumuskan seseorang ke dalam bahaya dan menghalangi turunnya nikmat Allah ‘Azza wa Jalla. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan peringatan keras melalui sabdanya:

وَلَمْ يَمْنَعُوا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلَّا مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ، وَلَوْلَا الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا

“Dan tidaklah suatu kaum enggan menunaikan zakat harta mereka, kecuali mereka akan dihalangi dari tetesan hujan dari langit. Seandainya bukan karena hewan-hewan ternak, niscaya mereka tidak akan diberi hujan.” (HR. Ibnu Hibban)

Pernyataan ini menunjukkan bahwa kelalaian dalam membayar zakat berdampak luas bagi kehidupan, bahkan bagi kelangsungan alam dan makhluk lainnya. Ketidakhadiran zakat mengundang kekeringan, sementara keberadaan hewan-hewan merupakan alasan Allah Subhanahu wa Ta’ala masih menurunkan hujan bagi manusia.

Keberadaan hewan ternak menjadi salah satu sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala masih menurunkan hujan bagi manusia di saat mereka enggan menunaikan kewajibannya. Selain menjaga keberlangsungan alam, ibadah zakat memiliki keutamaan besar yaitu mampu melebur dosa dan mendatangkan ampunan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ

“Sedekah itu dapat memadamkan kesalahan sebagaimana air memadamkan api.” (HR. Tirmidzi)

Makna memadamkan di sini adalah menghapuskan/melebur kesalahan seorang hamba. Zakat menempati posisi tertinggi dalam hal ini karena statusnya sebagai salah satu rukun Islam. Di sisi lain, zakat merupakan bukti kejujuran iman seseorang. Fitrah manusia adalah mencintai harta, sehingga kesediaan untuk mengeluarkan harta tersebut bagi fakir miskin tanpa imbalan apa pun menunjukkan kekuatan iman yang luar biasa. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menegaskan dalam hadits lain:

وَالصَّدَقَةُ بُرْهَانٌ

“Sedekah adalah bukti.” (HR. Muslim)

Pembersihan Akhlak dan Keamanan Harta

Ibadah zakat berfungsi membersihkan akhlak dari sifat-sifat buruk seperti pelit, kikir, dan bakhil. Dengan menunaikan zakat, hati seseorang menjadi lebih lapang karena kebaikan yang dilakukan mendatangkan ketenangan jiwa. Selain itu, zakat menjaga keamanan harta dari pencurian dan ketamakan orang-orang miskin.

Distribusi zakat secara merata efektif dalam mengurangi tingkat kriminalitas. Sejarah mencatat bahwa pada masa Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, hukum potong tangan pernah dihentikan sementara karena terjadi kekeringan dan kemiskinan yang merajalela sehingga memaksa orang-orang mencuri demi bertahan hidup. Hal ini menunjukkan bahwa pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui zakat sangat krusial bagi stabilitas sosial. Zakat juga melindungi harta dari bahaya ain atau pandangan mata yang dipicu oleh rasa iri dan tamak orang di sekitar yang tidak tercukupi kebutuhannya.

Dampak Ekonomi dan Pertahanan Negara

Zakat memastikan harta tidak hanya beredar di kalangan orang-orang kaya saja, melainkan menyebar ke masyarakat luas. Sistem ini menghidupkan putaran ekonomi karena daya beli masyarakat kecil menjadi terjaga. Tanpa zakat, jurang antara kaya dan miskin akan semakin lebar dan mematikan perputaran uang di masyarakat.

Selain dampak ekonomi, pemerintahan Islam sejak dahulu menggunakan harta zakat untuk menopang pertahanan negara, termasuk kebutuhan jihad fisabilillah. Ini merupakan manfaat besar bagi perlindungan kaum muslimin dan kedaulatan negara.

Zakat sebagai Manifestasi Syukur

Menunaikan zakat adalah bukti nyata rasa syukur seorang hamba atas nikmat harta yang diberikan oleh Allah ‘Azza wa Jalla. Allah Subhanahu wa Ta’ala menjanjikan tambahan nikmat bagi hamba yang bersyukur, sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur’an:

لَئِن شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ

“Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu.” (QS. Ibrahim [14]: 7)

Demikian pembahasan mengenai hukum dan keutamaan zakat. Semoga uraian ini memberikan keberkahan dan memotivasi untuk senantiasa menunaikan kewajiban demi meraih rida Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/56196-hakikat-dan-makna-zakat-dalam-islam/